Saturday, November 27, 2010

SIAPA ITU “GAYUS TAMBUNAN”

Siapa yang tidak mengenal sosok Gayus tambunan. Gayus Halomoan Tambunan alias Gayus tambunan sebenarnya hanya seorang pegawai negeri sipil biasa golongan IIIA di sebuah Kantor Pajak, gajinya berkisar Rp 1,6 sampai Rp 1,8 juta/bulan. Kini usianya baru menginjak 31 tahun namun kekayaan miliaran rupiah telah ia kantongi. sehari-hari Gayus cuma menjadi penelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum di Kantornya.
            Nama Gayus tambunan mendadak mencuat bagaikan artis pada awal bulan april 2010 yang lalu itu dikarenakan ia terkait dengan kasus Markus (makelar kasus) pajak senilai 25 milyar Rupiah. Pada awalnya Gayus Tambunan ini kabarnya melarikan diri ke negara Singapura, tempat favorite bagi buronan negara untuk melarikan diri.
            Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Mafia Hukum mengungkapkan, bahwa kasus Gayus Tambunan merupakan kasus mafia yang tergolong berat. Namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.  Susno menyebutkan Gayus memiliki  Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas. Uang sebanyak itu tentu saja mengejutkan menilik Gayus hanya pegawai pajak golongan IIIA. Dirjen Pajak Mochmamad Tjiptardjo pun tidak kalah terkejutnya. Sebagai perbandingan, gaji PNS golongan IIIA dengan masa jabatan 0 sampai 10 tahun hanya berkisar antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan. Namun angka ini belum memperhitungkan tunjangan menyusul adanya remunerasi di Ditjen pajak.
            Saat ini, ada beberapa kasus yang membelit mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan IIIA itu. Kasus-kasus itu antara mulai dari dugaan penggelapan pajak, uang miliaran rupiah yang diduga dari suap para wajib pajak, sampai pelesir Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.             Kasus-kasus Gayus telah menyeret sejumlah aparat penegak hukum. Mulai dari polisi, hakim, sampai jaksa. Mereka yang terseret itu sudah ditetapkan menjadi tersangka

No comments:

Post a Comment