Wednesday, November 17, 2010

Anak Jalanan

      Di jalanan kota besar maupun di kota kecil sering kali kita menemukan segerombolan anak yang  tampak sangat begitu lusuh dan patut dikasihani. Mereka biasa disebut sebagai anak jalanan atau disingkat sebagai anjal. Anjal sendiri memiliki banyak definisi, diantaranya adalah definisi dari UNICEF. Definisinya berbunyi: Street Child are those who have abandoned their homes, school and immidiate communities before they sixteen years of age, and have drifted into nomadic street life(anak jalanan merupakan anak-anak yang berumur kurang dari 16 tahun yang sudah melepaskan diri dari keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat terdekatnya, larut dalam kehidupan berpindah-pindah di jalan raya).

Menurut dinas sosial pemerintah daerah istimewa yogyakarta (2003) anak jalanan adalah anak yang berusia 5 – 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat – tempat umum. Yang merupakan kriteria anak jalanan adalah :
1.      Anak ( laki-laki atau perempuan ) usia 5-18 tahun.
2.      Melakukan kegiatan tidak menentu, tidak jelas kegiatannya dan atau berkeliaran di jalanan atau di tempat umum minimal 4 jam/hari dalam kurun waktu 1 bulan yang lalu, kegiatannya sepaerti pedagang asongan, pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa belanjaan di pasar, dll.
3.      Kegiatannya dapat membahyakan dirinya sendiri atau mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan menurut Setiawan (2004) ada juga beberapa tipe anak jalanan yang ada di Indonesia yaitu :
  1. Anak jalanan yang masih memiliki dan tinggal dengan orang tua.
  2. Anak jalanan yang masih memiliki orang tua tapi tidak tinggal dengan orang tua.
  3. Anak jalanan yang sudah tidak memiliki orang tua tapi tinggal dengan keluarga.
  4. Anak jalanan yang sudah tidak memiliki orang tua dan tidak tinggal dengan keluarga

No comments:

Post a Comment